Tata Cara Pengurusan Berkas Berkas Keperluan Melamar Pekerjaan Dan Kegunaannya

Mei 12, 2021
Tata Cara Pengurusan Berkas Berkas Keperluan Melamar Pekerjaan Dan Kegunaannya

Sebelum seseorang melamar pekerjaan di sebuah perusahaan, hal yang diperlukan adalah membentuk sebuah berkas yang berisi Data Diri yang dapat menunjukan kompetensi dan nilai data spesifik seseorang Yaitu, Surat Lamaran Pekerjaan.

Apakah fungsi dari Surat Lamaran Pekerjaan?

Fungsi surat lamaran kerja berfungsi sebagai bahan pertimbangan. Dalam hal ini surat lamaran dimanfaatkan oleh perusahaan untuk meyakinkan diri menerima atau tidak anda. Karenanya surat ini perlu dituliskan dengan benar, sebagaimana yang telah dijelaskan ( Standar Data Diri dan Kompetensi ).

Dalam Surat Lamaran Pekerjaan, Calon Karyawan Harus Menunjukan dokumen data diri yang Lengkap dan Benar.

Lalu berkas apakah yang diperlukan?

________________________________________________________

Berkas Yang diperlukan untuk melamar pekerjaan adalah sebagai berikut :

1. KTP 

2. NPWP

3. SKCK

4. ATM

5. IJAZAH TERAKHIR

6. DAFTAR RIWAYAT HIDUP

7. SKD ( SURAT KETERANGAN DOKTER)

8. PENGALAMAN KERJA

9. KARTU KELUARGA.

10. AKTA KELAHIRAN

Dan berkas pendukung lainnya.

Kita akan Ulas Kegunaan daripada semua berkas diatas sebagai berikut dan cara mengurus berkas tersebut.

________________________________________________________

1. KTP : Kartu Tanda Penduduk

adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cara membuat KTP adalah dengan mendatangi kantor Lurah/Camat Terdekat dengan persyaratan pembuatan sebagai berikut :

•Telah berusia 17 tahun.

•Surat Pengantar RT/RW.

•Fotokopi KK.

•Fotokopi Akta Kelahiran

•Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.

•Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

•Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama).

_________________________________________________________

2. NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak

adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Fungsi NPWP dalam perpajakan adalah sebagai tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP sendiri dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Dengan NPWP wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Cara Membuat/Mengurus Kartu NPWP adalah dengan

Menyiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

•Datang ke KPP ( KANTOR PELAYANAN PAJAK ) Terdekat dari alamat pada KTP Anda. ...

•Isi formulir pengajuan NPWP.

Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

•Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak

Persyaratan Pembuatan NPWP adalah :

•Fotocopy KTP (WNI)

•Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA.

•Surat pernyataan di atas meterai dari wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

_______________________________________________________

3. SKCK : Surat Keterangan Catatan Kriminal

Fungsi SKCK adalah berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.

Cara Mengurusnya adalah mendatangi Polisi Sektor ( Polsek Terdekat ) dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

•Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). ...

•Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .

•Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.

•Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).

•Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

_____________________________________________________

4. ATM : Anjungan Tunai Mandiri (Automatic Teller Machine)

Fungsi utama dan paling sering digunakan nasabah dari ATM adalah untuk menarik uang tunai kapanpun dibutuhkan. ... Banyak orang yang memilih untuk mengambil uang tunai di ATM dibandingkan melalui teller bank karena tidak perlu mengantri panjang dan lama. 

Dan dalam dunia Pekerjaan, perusahaan mengirimkan gaji karyawannya ke dalam rekening karyawan tersebut agar lebih mudah, cepat dan instant.

Syarat membuat ATM adalah : 

•Dokumen untuk WNI berupa KTP dan NPWP (Jika belum punya NPWP maka harus mengisi form pernyataan), dan Dokumen untuk WNA berupa passport dan KIMS/KITAP/KITAS.

Usia minimal 17 tahun.

•Setoran awal minimal Rp100.000.

•Setoran selanjutnya minimal Rp10.000.

 *( Setiap ATM berbeda nilai setorannya )*.

______________________________________________________

5. IJAZAH : Ijazah 

adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya.

Fungsi Ijazah adalah : Ijazah merupakan dokumen yang bersifat penting karena merupakan bukti telah menyelesaikan suatu jenjang studi. Ijazah juga digunakan untuk melamar pekerjaan setamat menempuh pendidikan di bangku sekolah dan perguruan tinggi.

Ada 2 Jenis Ijazah yaitu 

Ijazah Formal dan Non-Formal.

Cara mengurus ijazah : adalah dengan mengikuti kurikulum dalam Bersekolah ( SD, SMP, SMA), Pondok Pesantren, Home Schooling, Paket Sekolah ( A.B.C ) hingga ke jenjang Perkuliahan.

______________________________________________________

6. Daftar Riwayat Hidup

atau sering disebut surat riwayat hidup merupakan dokumen yang berfungsi untuk mengenalkan diri atau memberikan gambaran tentang diri.

Fungsi : Adapun KEGUNAAN dari daftar riwayat hidup ini sendiri adalah untuk MENERANGKAN DATA DIRI (identitas juga pengalaman) kita kepada pihak/orang lain untuk dipergunakan sesuai dengan tujuan yang disepakati. Oleh sebab itu, informasi yang diisi di dalam daftar riwayat hidup tersebut haruslah benar.

Cara mendapatkan Daftar Riwayat Hidup : Daftar riwayat hidup bisa anda buat atau anda beli format kosongnya di tempat fotocopy terdekat, lalu isilah form tersebut dengan data pribadi anda, pengalaman serta tahun pendidikan terakhir anda.

____________________________________________________

7. SKD : Surat Keterangan Dokter 

adalah surat atau tulisan dalam sebuah kertas yang dibuat oleh Dokter yang isinya menerangkan mengenai kondisi atau keadaan kesehatan dan/atau penyakit seorang pasien atau seseorang yang meminta surat dimaksud.

Fungsi SKD adalah Jika Anda mungkin masih asing dengan istilah medical certificate, di Indonesia mungkin dokumen ini dikenal dengan surat dokter. Fungsi utamanya jelas adalah untuk memberikan keterangan bahwa karyawan yang bersangkutan tidak dapat bekerja karena mengalami kondisi sakit sehingga harus beristirahat. atau dalam dunia Pekerjaan adalah memastikan Anda memiliki atau tidaknya penyakit sebelum diterima bekerja.

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas dan Rumah Sakit yaitu :

•Tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

•Harus mendatangi puskesmas atau rumah sakit setempat.

•Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

•Wajib mengikuti tes kesehatan oleh dokter setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

_____________________________________________________

8. Kartu Kuning Pencari Kerja

Kartu kuning pencari kerja adalah salah satu persyaratan untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan.

Baik keperluan melamar menjadi PNS maupun ke perusahaan swasta.

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau bisa juga disebut kartu AK1.

Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Secara fisik, meskipun bernama kartu kuning, namun warna kartu ini justru putih.

Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online.

Syarat dan Cara membuat kartu kuning pencari kerja adalah :

Persyaratan mengurus kartu kuning

Siapkan berkas-berkas sebagai berikut:

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli.

- Fotokopi KTP/SIM dan yang asli.

- Fotokopi akta kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.

Namun syarat-syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Cara membuatnya adalah : 

1. Datang lah ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta dan tunggu proses pencetakan kartu kuning.

4. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

5. Terakhir, Anda akan disuruh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning yang telah dicetak.

Cara membuat kartu kuning secara online :

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id dan pilih menu "daftar".

2. Ada lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar secara online, seperti daftar sebagai siapa, user ID, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.

3. Lalu Anda akan diminta mengisi data, seperti mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

4. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

5. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik "save" atau "simpan" dan database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

6. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

7. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker dan jangan lupa fotokopi kartu kuning yang sudah jadi sebanyak yang Anda perlukan. ( pendaftaran secara online tidak dipungut biaya ).

____________________________________________________

Untuk berkas berkas lainnya seperti KK Dan Akta, Anda pasti sudah memilikinya bukan?

Nah untuk pengalaman kerja, anda bisa mendapatkannya setelah anda bekerja di suatu tempat / perusahaan yang memiliki managering yang menangani hal hal karyawan yang akan resign/habis kontrak. 

*Cara membuat semua berkas berkas diatas tidak ribet kok, estimasi nya juga tidak lama. Kecuali KTP yang kadang kuota prangko ya tidak stabil.🙏🏻 

____________________________________________________

Semoga bermanfaat ya buat semua teman teman semua ya🙏🏻

Semangat buat yang lagi mencari kerja dan buat yang belum lulus semangat belajarnya, tambah wawasannya dan tingkatkan nilai dan kompetensinya😁🙏🏻

_________________________________________________________

Terima kasih banyak 🙏🏻

Leotaroo.😎

_______________

Post Advertisement
Post Advertisement